Selasa, 06 Desember 2011

Mafia Perdagangan Anak Tumbuh Subur di Indonesia


Direktur Eksekutif Independent Schools Careers Organisation (ISCO) FoundationRamida HF Siringorongo mengatakan, pemerintah seharusnya membongkar jaringan mafia perdagangan anak yang kini terus berkembang di hampir seluruh Indonesia seperti halnya membongkar secara besar-besaran jaringan mafia narkoba.

Dengan demikian, kata dia, berkembangnya anak-anak jalanan yang sengaja dikoordinasi oleh beberapa orang mafia untuk mengemis di lampu merah dan di warung-warung, mengamen dan melakukan bentuk kekerasan anak lainnya bisa diminamilisir, tidak terus bertambah setiap harinya.

Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Giwo Rubiyanto memperkirakan jumlah anak-anak jalanan di Jakarta semakin banyak, terutama pada saat sebelum pemilu maupun pasca pemilu. Berdasarkan data KPAI anak jalanan di Jakarta pada 2005 mencapai 30.000 orang dan diperkirakan jumlah tersebut kini mengalami kenaikan hingga 30 persen, bahkan kemungkinan bisa lebih.

Data nasional jumlah anak terlantar mencapai 3,3 juta lebih dan balita terlantar diperkirakan mencapai lebih dari 1,1 juta anak. Sedangkan jumlah rumah singgah yang ada di Jakarta diperkirakan mencapai 70 buah, namun banyak yang tidak beroperasi karena kelangkaan dana.

Sementara itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta Swasono mengungkapkan dari bidang perlindungan anak, terdapat beberapa keberhasilan. Diterbitkannya berbagai kebijakan, program dan advokasi yang dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlidnungan Saksi dan Korban, dan pemidanaan terhadap pornografi anak dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pemberian akte gratis melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Di pihak lain, kami tetap mendorong diberikannya perhatian untuk merevisi berbagai UU dan Peraturan Daerah yang tidak konsisten dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dengan upaya peningkatan kualitas hiudp anak.

Survei BPS dan KNPP tahun 2006 mencatat bahwa 3,02 persen anak pernah mengalami kekerasan, yang berarti 3-4 anak dari 100 anak. KNPP telah menyusun Program Aksi Penghapusan Kekerasan terhadap Anak meliputi pencegahan, pemulihan, perlindungan, pengakuan hukum dan reintegrasi kepada keluarga.

Pengembangan hotline TESA (Telpon Sahabat Anak) dengan nomor 129 untuk pelaporan (pengaduan oleh anak) dan konseling (curhat) terdapat di Banda Aceh, DKI, Semarang, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, Sidoarjo, Pontianak, Makasar, dan Gorontalo. Penelpon dirujuk ke mitra-mitra pelayanan terpadu untuk mendapatkan perlindungan.

Kota Layak Anak (KLA) telah dilakukan di 20 kabupaten/kota. Advokasi dan sosialisasi dilakukan berlandaskan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2009 tentang kebijakan Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayan Perempuan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kabupaten/ Kota Layak Anak. Saat ini Kota Jambi, Kutai Kertanegara, Solo, Sidoarjo, dan Gorontalo dinilai berhasil sebagai KLA.

Salah satu hak paling mendasar dari warga negara adalah memiliki identitas dan legalitas kependudukan. Oleh karena itu, pencatatan kelahiran bagi setiap anak Indonesia terus diprioritaskan dan KNPP telah melakukan sosialisasi tentang pentingnya akte kelahiran, saat ini telah ada 219 kebupaten dan kota yang membebaskan biaya akta dan telah diberikan penghargaan oleh Bapak Presiden kepada 162 bupati dan walikota.

Mengenai Anak Bermasalah Hukum (ABH), menurut data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM, hingga bulan Maret 2008, terdapat 4.301 anak yang terdiri dari 3.999 orang anak laki-laki dan 302 orang anak perempuan.

Bagi ABH ini, KNPP telah memfasilitasi 60 persen dari 16 Lapas Anak di seluruh Indonesia dengan sarana Olahraga, peralatan musik, sarana pendidikan, seragam sekolah dan TV, juga pelatihan bagi petugas Lapas. Tersedianya ruang sidang anak di beberapa pengadilan dan peresmian ruang sidang anak, dan ruang tunggu anak di PN Jakarta Barat kiranya dapat menjadi motivasi Pengadilan Negeri lainnya untuk segera megikuti pola ini, yang sesuai dengan roh UU Perlindungan Anak.

Di ruang tunggu PN Jakarta Barat, KNPP turut melengkapiya dengan buku bacaan anak. Di perpustakaan, KNPP juga melengkapinya dengan buku pedoman jejaring penanganan hukum anak bermasalah hukum dengan ditetapkannya prinsiprestorative justice.

Sejak tahun 2004 telah dilakukan Program Pemimpin Muda Indonesia. Saat ini terdapat 15 orang remaja di bawah usia 18 tahun sebagai Pemimpin Muda Indonesia yang melakukan sosialisasi tentang kualitas hidup anak melalui berbagai kegiatan yang bervariasi dan berhasil.

Sumber :
Mafia Perdagangan Anak Tumbuh Subur di Indonesia (PELITA, 1/07/09)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar